Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Perlu Kaji Lagi Beberapa Pasal di RKUHP
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan misalnya," katanya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji kembali beberapa pasal yang terdapat di revisi KUHP (RKUHP), sehingga tepat kini ditunda pengesahannya oleh DPR RI.
Hal itu diungkap JK disela-sela sidang majelis umum PBB ke-74 di New York, Amerika Serikat, Selasa (24/9/2019).
Baca: Hadiri Sidang Umum PBB, Jusuf Kalla Tampil Sederhana dan Pilih Makan di Kantin Bersama Delegasi Lain
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan misalnya. Tentu banyak orang berbeda pendapat, tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji untuk pandangan itu bagaimana," kata Jusuf Kalla dalam keterangannya yang diterima Tribun, Rabu (25/9/2019).
Menurut Jusuf Kalla, masyarakat harus dilibatkan dengan memberikan masukan dan pandangan mengenai beberapa pasal yang dianggap kontroversial tersebut.
"Pemerintah sejalan untuk menunda, untuk dibahas lebih lanjut lagi di DPR. Memang RUU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik," jelas Jusuf Kalla.
Aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia seperti Jakarta, Makassar, Jambi, Samarinda, maupun Yogyakarta.
Di Jakarta, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus berkumpul sejak Selasa pagi di depan gedung DPR RI, Senayan.
Mereka memprotes pemerintah terkait RUU KUHP dan UU KPK.
Jusuf Kalla yang masih berada di New York memastikan akan memantau kondisi di Indonesia.
Baca: Di Majelis Umum PBB, Wapres Jusuf Kalla Tegaskan Indonesia Dukung Inisiatif Aksi Iklim Berbasis Laut
Sementara itu, pemerintah akhirnya melakukan penundaan pengesahan pada RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara serta RUU Pemasyarakatan.
"Saya belum tahu kondisi terkini karena di New York, tapi saya juga komunikasi dengan bapak presiden Jokowi untuk memberikan informasi apa yang terjadi sebenarnya," terang Jusuf Kalla.
Ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakan akan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-ungang Hukum Pidana (RKUHP).