Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Perlu Kaji Lagi Beberapa Pasal di RKUHP
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan misalnya," katanya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dikutip dari Kompas.com, pengesahan RKUHP ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.
Ia mengatakan, bahwa titik temunya penundaan tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.
Jadi, pengesahannya bisa saja di periode selanjutnya.
Baca: Sampai Kapan RKUHP Ditunda? Ini Kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Baca: Ketua DPR Bambang Soesatyo Kena Tembakan Gas Air Mata, Dievakuasi ke Ruang Pam Obvit
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan.
Penundaan tersebut diharapkan dapat menurunkan tensi publik.
"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.
Pasal-pasal yang Kontroversial di RKUHP
Beberapa pasal yang ada di RKUHP menuai banyak polemik di masyarakat.
Terdapat pula pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 500 juta yang menyebarluaskan penghinaan bagi pemerintah.
Dikhawatirkan akan mempengaruhi kebebasan pers.
Baca: TERKINI Jumlah Korban Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK hingga Pasal-pasal Kontroversial
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.