Yasonna Laoly Ungkap Rasa Malunya Hadir di ILC karena Sikap Mahasiswa: Malu Didengar Orang
Yasonna Laoly mengungkap rasa malunya terkait gelombang protes mahasiswa menolak RKUHP dan RUU KPK.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkap rasa malunya terkait gelombang protes mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK.
Hal itu diungkapkan Yasonna Laoly saat menjadi bintang tamu 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (24/9/2019) malam.
Yasonna Laoly mulanya mengatakan, jika ada orang ingin menyampaikan kritik maupun saran bisa disampaikan melalui lembaga konstitusi.
"Saya ini dari Sumatera. Terus terang, agak pedas. Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK sudah disahkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia kita negara hukum," kata Yasonna Laoly dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Kalau satu undang-undang sudah disahkan, ada mekanisme konstitusional," imbuhnya.
Sehingga, ia menyinggung demontrasi besar-besaran di jalanan.
• Sampaikan Kritik Pedas terhadap RKUHP, Haris Azhar: Bakal Lebih Banyak Gembel di Negeri Kita
"Gugatlah di Mahkamah Konstitusi bukan di Mahkamah jalanan itu yang pertama."
"Jadi kalau mau Perppu, Perppu baru disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, thats the low. Thats the constituonal law (Itulah hukum konstitusi)," kata menteri 66 tahun itu.
Lantas, Yasonna Laoly memberi contoh pada mahasiswa seperti dirinya yang dulu.
Yasonna mengatakan, dulunya ia selalu membaca terlebih dahulu sebelum memprotes.