Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pernyataan Pedas Yasonna Laoly: Malu Dengar Komentar Mahasiwa Soal RKHUP sampai Tutup Mata

Lima pernyataan pedas Yasonna Laoly soal demo tolak RKUP, RUU KPK. Akui malu dengar komentar mahasiswa soal RKUHP hingga sebut Dian Sastro bodoh.

Penulis: Sri Juliati
zoom-in 5 Pernyataan Pedas Yasonna Laoly: Malu Dengar Komentar Mahasiwa Soal RKHUP sampai Tutup Mata
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sebut dirinya malu dengar komentar mahasiswa soal RKHUP sampai tutup mata. 

Lima pernyataan pedas Yasonna Laoly soal demo tolak RKUP, RUU KPK. Akui malu dengar komentar mahasiswa soal RKUHP hingga sebut Dian Sastro bodoh.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kembali jadi sorotan banyak pihak.

Terlebih setelah mahasiswa menggelar demo besar-besaran di berbagai kota di Indonesia, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK, dan sejumlah UU.

Yasonna menuding, aksi mahasiswa tersebut, ditunggangi pihak tertentu.

Selain itu, Yasonna yang tampil dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) juga sempat berdebat dengan sejumlah mahasiswa.

Dalam acara yang disiarkan di TVOne, Yasonna mengeluarkan beberapa pernyataan yang cukup pedas.

Baca: Menkumham Yasonna Laoly Tolak Draf RKUHP Dirombak, Sudah Alami Perjalanan Panjang Puluhan Tahun

Baca: 5 Fakta Perang Dian Sastro VS Yasonna Laoly, Kata Kasar dari Menteri hingga Dugaan Pembullyan

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Pernyataan pedas lain yang disampaikan menteri berusia 66 tahun itu adalah menyebut Dian Sastrowardoyo, bodoh.

Berikut sejumlah komentar pedas Yasonna Laoly yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan TribunWow.com:

1. Tuding aksi mahasiswa ditunggangi

Yasonna menilai, aksi demo mahasiswa yang terjadi Selasa kemarin, ditunggangi pihak tertentu.

Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.

"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata politisi PDI-P itu, dikutip dari Kompas.com.

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir.
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Yasonna menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar."

"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mereka menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.

Yasonna menambahkan, pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang mendapat kritik keras dari masyarakat akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.

2. Gugat di MK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih di lokasi yang sama, Yasonna mengatakan, ada mekanisme hukum untuk menolak UU KPK yang baru saja direvisi DPR dan pemerintah.

Satu di antaranya adalah uji materi ke MK.

"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK, bukan ke mahkamah jalanan."

"Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata dia.

Hal senada juga ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara ILC, Selasa malam.

Yasonna sempat berdebat dengan sejumlah mahasiswa yang datang.

Para mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Trisakti, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Semula, Yasonna menjelaskan soal pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut Indonesia adalah negara hukum.

Ia menambahkan, ada mekanisme konstitusional terhadap UU yang telah disahkan.

Sehingga ia menganjurkan para mahasiswa melakukan gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK), bukan di mahkamah jalanan.

"Gugat di Mahkamah Konstitusi, that the law (Itu adalah hukum)," jelas Yasonna.

3. Sebut dirinya malu dengar pernyataan mahasiswa

Manik dan Yasonna Laoly
Manik dan Yasonna Laoly (Youtube Indonesia Lawyers Club)

Masih di acara ILC, Yasonna juga menyinggung soal dirinya yang pernah menjadi aktivis di masa muda.

Sebelum berdebat, ia akan membaca segalanya dan mempersiapkan diri dengan matang.

"Saya mendengar adek-adek, saya juga aktivis masa mudanya."

"Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya, baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly pun langsung melayangkan kritikan tajam kepada mahasiswa.

Sebab diakui Yasonna Laoly, dirinya merasa malu mendengar apa yang disampaikan oleh mahasiswa soal RKUHP.

"Kalau ini jujur sebagai dosen, saya malu apa yang saudara sampaikan. Malu lah."

"Enggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi," ungkap Yasonna Laoly.

Yasonna kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra yang dinilainya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Di sini kan nggak ada isinya, jadi adik-adik kalau mau berdebat baca baik-baik. Siapkan diri baik-baik baru komentar, kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ujarnya.

4. Tak mau rombak ulang RKHUP

Pernyataan pedas lain yang diucap Yasonna Laoly adalah saat menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi KUHP dibatalkan dan disusun ulang.

Yasonna menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang.

Pasalnya, RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai Lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika long march dari depan Kemenpora untuk akhirnya berhenti di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat.
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika long march dari depan Kemenpora untuk akhirnya berhenti di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi."

"Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.

"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.

Ia pun memastikan, RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.

5. Sebut Dian Sastro Bodoh

Berita populer seleb - Dian Sastro vs Yasonna, Gebby Vesta hingga kisah Nita Thalia jadi istri kedua
Dian Sastro vs Yasonna (Kolase Tribunnews)

Selain empat komentar pedas di atas, Yasonna juga menyebut bodoh pada aktris Dian Sastrowardoyo.

Hal ini bermula saat Dian Sastro memberikan tanggapan terkait RKHUP.

Pemain film Ada Apa dengan Cinta? itu mengunggah ulang tulisan aktivis Tunggal Pawestri yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKHUP.

Satu poin yang disorot Dian Sastro dan Tunggal Pawestri di antaranya korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.

Kepada sebuah media online nasional, Menteri Yasonna pun menanggapi pernyataan Dian soal RKUHP.

Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP.

Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya itu terlihat bodoh dengan berkomentar, mengkritik sebelum membaca UU secara utuh.

Menanggapi ucapan Yasonna, Dian menilai dirinya lebih baik merasa bodoh, tetapi terus belajar.

Hal ini dituliskannya di Instagram story seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tulis Dian.

Mengenai anggapan tak membaca Undang-Undang, Dian menegaskan membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Dian Maharani/Ardito Ramadhan/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas