Hotman Bicara RKUHP Soal Unggas, Sarankan Ayam Dipasangi CCTV, Kritik Prof Muladi: Nggak Cukup Teori
Hotman Paris singgung RKUHP soal kepemilikan unggas yang disebutnya begitu aneh, hingga akhirnya singgung perumusnya.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Hotman Paris melayangkan kritiknya tentang polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang sedang ramai dibicarakan.
Hotman Paris menyampaikannya lewat sosial media Instagram pribadi.
Pengacara tiga orang anak itu, mengunggah beberapa cuplikan video.
Satu di antaranya adalah video saat dirinya sedang mengulas lembaran RKUHP yang dicetaknya.
Hotman Paris membahas beberapa undang-undang yang menyebut soal kepemilikan unggas.
Disebutkan bahwa kepemilikan unggas menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Unggas yang dilepaskan begitu saja di lahan milik orang lain akan dikenakan denda paling banyak satu juta rupiah.
Rancangan Undang-undang tersebut kemudian dikomentari oleh pengacara yang kerap menangani kasus artis itu.
Hotman Paris memperlihatkan tulisan dalam kertas RKUHP yang dicetaknya.
"Halo, hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, ya bisa lu kena denda ya, sejuta rupiah," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagramnya, @hotmanparisofficial, (25/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.