Karni Ilyas Gugat DPR karena Dianggap 'Kejar Setoran', Arsul Sani: Saya Jawab sebagai Tersangka
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.
Hal itu dikatakan Karni Ilyas yang turut diunggah oleh kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Mulanya, Karni Ilyas bertanya pada Arsul yang merupakan kader dari PPP dan juga anggota Komisi III DPR alasan beberapa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) seakan terlalu dikejar oleh DPR masa sekarang.
Bahkan, DPR 'ngotot' menyelesaikan beberapa RKUHP jelang berakhirnya masa jabatan mereka.
"Yang ingin saya gugat itu kenapa DPR itu tinggal sebulan lagi masa tugasnya harus ngebut untuk sekian banyak RUU dan KPK sudah mulai ada gejolak terus RUU KUHP pun mau diselesaikan sekarang, jadi kayak kejar target, kejar setoran?," kata Karni Ilyas.
"Ya sebagai tersangka saya jawab Pak Karni," jawab Arsul Sani.
Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya beberapa pasal di RKUHP telah dibahas sejak tahun 2015 silam.
"Jawabannya tidak terlalu susah Bang Karni, soal RKUHP kami ini sudah membahas ini sejak tahun 2015 ketika kemudian karena begitu," kata Arsul Sani.
Belum puas dengan jawaban Arsul Sani, Karni Ilyas kembali mencecar alasan kenapa pembahasan baru dimulai lagi tahun 2019 ini.
"Ya kenapa tidak dibahas zaman-zaman 2015, 2016? Kenapa sudah di ujung berapa hari lagi mau bubar ini keputusan?," cecar Karni Ilyas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.