Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Besok

Imam Nahrawi akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Besok
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberi penghormatan kepada masyarakat di depan kantor Kemenpora sebelum meninggalkan kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kursi Menpora karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) besok.

Imam Nahrawi akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.

"Besok (Jumat 27 September 2019) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Imam Nahrawi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca: VIRAL Video Diduga DPRD Sumbar Provokasi Turunkan Jokowi, Mahasiswa yang Dengar sampai Marah-marah

Baca: Simon McMenemy Panggill 12 Pemain Baru Untuk Laga Kontra Tuan Rumah Uni Emirat Arab

Baca: Prediksi Laga Torino vs AC Milan Liga Italia: Rossoneri dalam Kondisi Terluka Pasca-Derbi Milan

Namun, Febri enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan.

"Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Penetapat tersangka terhadap Imam Nahrawi merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Hingga akhirnya lembaga antirasuah menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.

Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.

Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.


Bakal buka-bukaan

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Alfitra Salam menyatakan akan memberikan keterangan peran Imam Nahrawi selaku Menpora dalam rangkaian kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di pengadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas