KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Besok
Imam Nahrawi akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Hal itu disampaikan Alfitra Salam usai diperiksa penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9/2019).
Alfitra diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Wartawan menanyakan Alfitra tentang dirinya yang kerap dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi saat masih menjabat Sesmenpora, sebagaimana kesaksian Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
"Lihat saja di proses pengadilan lah," jawab Alfitra.
Baca: Polisi Sebut Benny Wenda Wenda Sebagai Aktor di Belakang Rusuh di Jayapura
"Nanti lihat saja proses peradilan. Yang jelas, saya diminta (diperiksa) hanya tugas saya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam Sesmenpora," kata Alfitra saat ditanya wartawan tentang dugaan permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Pada Rabu, 18 September 2019, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah Kemenpora ke KONI.
Seluruh uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.
Dalam rentang waktu yang sama, Imam diduga juga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Adapun Ulum telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan oleh KPK.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers saat itu.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada imam Nahrawi merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang sebelumnya menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat dari Kemenpora.
Kelimanya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Kelimanya terjaring dalam operasi tangkap (OTT) praktik suap yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018.
Baca: Bebby Fey Klaim Pernah Diperkosa Genderuwo, Dinar Candy: Mending Pergi ke Psikiater Deh
Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.