Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sarankan Judicial Review Jika Tak Puas Atas Isi RUU KPK Hasil Revisi

Mahfud mengatakan ada juga jalan yang lebih halus yakni begitu disahkan bisa dilakukan legislative review.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud MD Sarankan Judicial Review Jika Tak Puas Atas Isi RUU KPK Hasil Revisi
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai gelombang ujuk rasa mahasiswa di DPR beberapa hari terakhir dan di sejumlah daerah menuntun pembatalan pengesahan RUU KPK adalah hal yang sah.

RUU KPK sendiri telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Presiden J‎okowi juga secara tegas sudah menyatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu mencabut RUU KPK.

"Saya kira begini yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RKUHP maupun pencabutan kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi , itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara sehingga nanti negara bisa melihat seberapa besar arus aspirasi masyarakat itu," ucap Mahfud MD saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Rabu (25/9/2019) kemarin.

Baca: Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK

Mahfud mengatakan ada juga jalan yang lebih halus yakni begitu disahkan bisa dilakukan legislative review. Artinya dibahas kembali yang sudah sah melalui pencantuman dalam prolegnas.

"‎Kalau yang lebih cepat, itu melalui judicial review, tapi biasanya kan tidak membahas satu sosok undang-undang yang utuh, dia hanya bahas pasal mana sih yang dianggap tidak bagus, itu biasanya dinilai oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan kita beruntung karena konstitusi membuka itu semua, demokrasi yang selama ini dikembangkan memungkinkan mahasiswa melakukan aksi asal tidak merusak. Kalau merusak itu bisa ditindak secara hukum.

Berita Rekomendasi

Kedua, proses perundang-undangan setiap undang-undang disediakan juga oleh ‎mekanisme hukum kita melalui cara-cara yang demokratis yang dibungkus oleh hukum.

"Itu sebabnya saya katakan demokrasi itu tidak boleh berjalan sendiri karena kalau demokrasi berjalan sendiri nanti pada tingkat elit terjadi kesewenang-wenangan, pada tingkat massa akan terjadi anarkis," kata dia.

"Itu kalau demokrasi berjalan sendiri tanpa didampingi nomokrasi sebab itu di Undang-Undang dikatakan selain Indonesia berkedaulatan rakyat tapi juga berkedaulatan hukum secara bersama-sama sehingga proses bernegara kita nyaman," tuturnya.

Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan

Baik melalui jalur orasi jalanan maupun jalur hukum, Mahfud MD menyerahkan kepada para mahasiswa. Terlebih sebagian mahasiswa ada yang sudah membentuk tim mengajukan judicial review.

"Terserah kan macam-macam juga mahasiswa caranya. Ada yang sudah ada menyatakan membentuk tim untuk Judicial Review, tapi ada yang gak sabar kalau tunggu Judicial Review. Silahkan saja nanti jalan keluar ditemukan secara arif dalam kebersamaan di dalam mengelola negar," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas