Orang Kumpul Kebo Dilarang di RKUHP Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi hingga berujung pada aksi mahasiswa di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Persoalan ini pun menjadi pertanyaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Karni Ilyas menanyakan hal itu langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di acara tersebut.
Menkumham, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.
Seperti ditulis TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.
"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.