Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK

Tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK menangani perkara korupsi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

20. Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara, seperti:

Perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu.

Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa;

21. Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah.

Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.

22. Hilangnya posisi Penasehat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasehat menjadi Dewan Pengawas atau Penasehat langsung berhenti saat UU ini diundangkan;

23. Hilangnya Kewenangan Penanganan Kasus Yang Meresahkan Publik (pasal 11) Sesuai dengan putusan MK nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, kewenangan ini adalah wujud peran KPK sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain, untuk dalam keadaan tertentu KPK dapat mengambil alih tugas dan wewenang serta melakukan tindakan yang diperlukan dalam penanganan perkara korupsi oleh kepolisian atau kejaksaan yang proses pemeriksaan yang tidak kunjung selesai, tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan masyarakat.

Baca: Banyak Kekerasan terhadap Wartawan, LBH Pers Desak Dewan Pers Segera Aktifkan Pedoman Khusus

Berita Rekomendasi

24. KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.

25. Tidak ada penguatan dari aspek Pencegahan Keluhan selama ini tidak adanya sanksi tegas terhadap Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN tetap tidak diatur;

Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan

Kendala Pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi ini.

Seharusnya ada kewajiban dan sanksi jika memang ada niatan serius memperkuat Kerja Pencegahan KPK;

26. Kewenangan KPK melakukan Supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi.

Padahal korupsi yang terjadi di instansi yang melakukan pelayanan publik akan disarakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan. ADVERTISING Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK

Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas