Romli Atmasasmita Nilai Pimpinan KPK Tak Punya Legalitas Pasca Serahkan Mandat
Sejauh ini, dia menilai, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo telah menimbulkan kegaduhan di bidang penegakan hukum karena mengembalikan mandat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, mengatakan diterbitkannya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru merupakan momentum perubahan di komisi anti rasuah.
Menurut dia, perlunya ada perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk mengatur agar pimpinan lembaga penegak hukum tersebut tidak melakukan penyimpangan.
“Kita orang timur misalnya ada orang terduga korupsi jangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) disebar ke media. Jangan belum menjadi penjahat dibuat seperti penjahat. Bagaimana keluarganya?,” kata Romli, Kamis (26/9/2019).
Baca: Jokowi Undang Tokoh Lintas Agama ke Istana Merdeka
Sejauh ini, dia menilai, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo telah menimbulkan kegaduhan di bidang penegakan hukum karena mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
Dia menyarankan sebagai pemimpin KPK seharusnya Agus Rahardjo menjaga sikap karena sudah memutuskan menyerahkan mandat namun masih aktif di KPK.
Jika merujuk pada hukum tata negara, kata dia, sikap itu sudah tidak benar. Hal ini, karena secara legalitas sudah tidak memiliki legitimasi sebagai pimpinan.
"Sedikit menyesal dengan UU KPK yang tujuannya waktu itu sebenarnya membuat KPK kuat dengan catatan “orang yang duduk di KPK adalah orang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan," kata dia.
Sebelumnya, Journalist of Law Jakarta menggelar diskusi bertema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.