Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Saksi

Mereka adalah karyawan PT Pertani (Persero) Alhani Yandi serta karyawan Imperial Steam Pot Senayan City Mall Nur Fitria Farhanah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Saksi
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Tesate Grand Indonesia Nopiyanto dalam kasus dugaan suap impor bawang putih yang menyeret anggota komisi VI DPR dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Nopiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhamantra.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua orang lain untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah karyawan PT Pertani (Persero) Alhani Yandi serta karyawan Imperial Steam Pot Senayan City Mall Nur Fitria Farhanah.

Baca: ‎Menristekdikti Sebut Ada Mahasiswa Tidak Paham Substansi Penolakan RKUHP

Baca: Ditahan di Polda Metro Jaya, 2 Mahasiswa UIN Masih Belum Beri Kabar

Baca: 4 Alasan Pasangan yang Pacaran Lama Tapi Tak Berujung Pernikahan, Ada Campur Tangan Teman/Keluarga?

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar Juru Bicara KPK Febri  Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

I Nyoman Dhamantra diduga kuat telah mendapat janji untuk menerima commitment fee dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung untuk mengurus proses izin impor bawang putih.

Berita Rekomendasi

Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi.

Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas