Tukang Gigi se-Jawa Barat Minta Pasal 2 RUU KUHP Dibatalkan, Ini Alasannya
Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019).
Ketua STGI Jabar, Muhammad Zuhri mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU KUHP.
"Pasal itu bunyinya sangat mengkebiri pekerjaan tukang gigi. Pasalnya tidak secara langsung mengutuk kami, tapi yang kami khawatir turunan-turunan dari pasal-pasal itu," kata Zuhri saat ditemui disela kegiatan unjuk rasanya.
Dia menyebut bahwa pasal itu bisa menjerat para tukang gigi dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencarian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Padahal pasal yang dapat mengkriminalisasi tukang gigi itu sudah sempat diaplikasikan oleh pemerintah tahun 2012.
Pada saat itu, ucapnya, RUU itu dianulir di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Judicial Review pada 2013 lalu melalui surat Nomor 40 tahun 2013.
Ketika RUU itu hadir dan muncul untuk kembali digodok oleh DPR, dia bersama pihaknya mengaku terkejut.
"Saat itu dinyatakan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya bukan kriminal. Sekarang muncul lagi, aneh, waktu itu undang-undang kedokteran sekarang masuk ke RUU KUHP," ucapnya.
Bahkan pada rencana pembuatan undang-undang itu, Zuhri mengaku pihaknya tidak dilibatkan.
Dia merasa curiga ada oknum yang tidak menginginkan keberadaan tukang gigi.
Jika tuntutan itu tidak ada tindak lanjut, ucapnya, aksi serupa akan kembali dilakukan dengan skala yang lebih besar.
"Kami akan mengepung di sana (DPR RI) sampai titik darah penghabisan. Pasti akan ada aksi lanjutan, kami sekarang masih di Jawa Barat tapi nanti (bersama) daerah lain," ujar dia.
Ia menegaskan pihaknya bukan meminta untuk menunda RUU KUHP tersebut, namun meminta untuk tidak disahkan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tukang Gigi se-Jawa Barat Minta Pasal 2 RUU KUHP Dibatalkan, Bisa Dipakai untuk Kriminalisasi, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/26/tukang-gigi-se-jawa-barat-minta-pasal-2-ruu-kuhp-dibatalkan-bisa-dipakai-untuk-kriminalisasi.