Banyak Korban Luka Saat Unjuk Rasa, PSHI Minta Kapolri Tegas ke Bawahannya
Direktur Eksekutif PSHI Tegar Putuhena menilai Polri harus bertanggung jawab terkait hal ini. Sebab, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Sarjana Hukum Independen (PSHI) menilai penggunaan kekerasan oleh kepolisian dalam menghalau aksi massa di depan gedung DPR/MPR Jakartaa dan sejumlah daerah masih kurang efektif.
Bahkan cenderung berlebihan sehingga timbul korban luka-luka di kalangan demonstran dan awak media.
Direktur Eksekutif PSHI Tegar Putuhena menilai Polri harus bertanggung jawab terkait hal ini. Sebab, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi.
"Kadiv Propam Mabes Polri harus dievaluasi," ujar Tegar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Baca: Kapolri Akan Proses Polisi yang Bertindak Represif atasi Demo Mahasiswa
Tegar lantas mencontohkan saat aksi 21-22 Mei di Bawaslu, Jakarta Pusat. Ketika itu terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan di banyak media, telah ada sanksi etik yang dijatuhkan kepada para pelaku.
"Namun demikian, masih saja terjadi laku kekerasan oleh polisi di lapangan. Ini menunjukkan bahwa sistem evaluasi internal di Kepolisian kurang berjalan dengan baik," ungkapnya.
Tegar paham bahwa banyak faktor yang menjadi penyebab terulangnya tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menghalau aksi massa.
"Tapi faktor penting yang paling berpengaruh adalah terkait penegakan disiplin di internal kepolisian yang menjadi tanggung jawab Div Propam Mabes Polri," lanjut dia.
Tegar menilai berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polri terhadap massa sipil mengindikasikan gagalnya Kadiv Propam Mabes Polri memimpin divisinya.
Penegakan disiplin di internal Polri selayaknya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Setiap anggota Polri yang melanggar prosedur harus ditindak sesuai kadar kesalahannya tanpa pandang bulu.
Untuk itu, kami meminta kepada Kapolri, Bapak Jend. Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja KaDiv Propam Mabes Polri, dan mengambil sikap tegas," ungkap dia.
Kedepannya, PSHI berharap penyampaian pendapat di muka umum sepanjang masih dibenarkan dalam koridor peraturan perundang-undangan, dapat berlangsung secara damai dan direspon secara damai pula oleh aparat keamanan.