Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka karena Cuitan Soal Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka karena Cuitan Soal Papua
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan alasan pihaknya menetapkan pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019. Menurut Argo, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca: DOWNLOAD Lagu Pink Magic Yesung Super Junior, Plus Lirik dan Terjemahan, MP3 & MP4 Unduh di Sini

Baca: BNP2TKI Adakan Rapat Bersama P3MI Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi

Argo menyebut, cuitan Dandhy tersebut diduga bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Dhandy ditangkap tadi malam pukul 23.00 di rumahnya di kawasan Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas