Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: OTT Seperti Membuka Kotak Pandora Korupsi

KPK menilai penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya ke publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: OTT Seperti Membuka Kotak Pandora Korupsi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) hanyalah salah satu metode yang dilakukan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Bahkan, katanya, tak jarang OTT seperti membuka kotak pandora dalam upaya pemberantasan korupsi.

"OTT itu seperti membuka kotak pandora korupsi. Membuka kejahatan hingga kita bisa menemukan harapan akan Indonesia yang bebas korupsi," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Febri menjelaskan, proses teknik penanganan perkara sebenarnya berada pada tahap penyelidikan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak mungkin membiarkan jika menemukan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Penegak hukum tugasnya memang menegakkan aturan hukum yang ada," katanya.

Lantaran bersifat seketika saat transaksi terjadi, nilai dugaan korupsi yang ditemukan saat OTT dapat besar maupun kecil.

Berita Rekomendasi

Namun, Febri mengatakan, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi, pemberian suap dilakukan bertahap.

Dengan demikian, meski nilai yang ditemukan dalam OTT kecil, dapat membongkar skandal korupsi yang lebih besar.

"Ini sering kami lakukan dan berhasil sampai di persidangan. Kasus di Kebumen adalah contoh yang paling sederhana. Ketika OTT uang yang diamankan hanya sekitar Rp 70 juta, tapi kita lihat, sekarang KPK berhasil membongkar jejaring korupsinya mulai dari level proyek di daerah hingga mafia anggaran yang pengaturannya melibatkan salah satu pimpinan DPR. Bahkan di kasus inilah pertama kali diungkap pencucian uang yang dilakukan korporasi," katanya.

Febri Diansyah
Febri Diansyah (Tribunnews/Ilham)

KPK menilai penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya ke publik.

Selain itu, selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT.

Hal ini yang diduga membuat banyak pejabat tidak menyukai OTT yang dilakukan KPK.

"Yang agaknya menjadikan OTT terlihat berbeda adalah daya sentaknya ke publik. Dan mungkin saja banyak pejabat yang tidak suka dengan OTT karena selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT tersebut," ujarnya.

Baca: 5 Hal yang Sejauh Ini Telah Diketahui Soal OTT KPK di Perum Perindo Terkait Kuota Impor Ikan

Baca: Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar

Baca: Nawawi Pomolango Kritik Metode OTT KPK, dari Indikasi Jebakan Hingga Bisa Hambat Investor Masuk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas