KPK: OTT Seperti Membuka Kotak Pandora Korupsi
KPK menilai penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya ke publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Meski demikian, Febri menekankan OTT tidak meniadakan fungsi KPK lainnya, seperti koordinasi dan supervisi (Korsup).
Dikatakan, koordinasi yang dilakukan lebih menempatkan KPK pada posisi trigger mechanism.
KPK berupaya membantu Kepolisian dan Kejaksaan yang menghadapi kendala dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Banyak kasus yang sudah dikoordinasikan, bahkan sampai penangkapan DPO. Saya kira, OTT dan Korsup adalah dua hal yang bisa berjalan seiring sehingga tak perlu dipertentangkan," katanya.
Ott sepanjang 2019, 17 OTT dan 60 tersangka:
- Bupati mesuji 24 Januari
- Romahurmuzy 15 Maret
- Direktur Krakatau Steel 22 Maret
- Bowo Sidik 27 Maret
- Bupati Talaud 30 April
- Hakim PN Balikpapan 3 Mei
- Pejabat Imigrasi NTB 28 Mei
- Jaksa Kejati DKI 28 Juni
- Gubernur kepri 10 juli
- Bupati kudus 26 juli
- Angkasa pura II 1 Agustus
- I nyoman dharmantra 8 Agustus
- Jaksa Kejari Yogyakarta 19 Agustus
- Bupati Muara Enim 2 September
- Dirut PTPN III 3 September
- Bupati Bengkayang 4 September
- Dirut Perum Perindo 23 September
Baca: Detik-detik Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira Ditangkap Polisi, Diduga Kirim Uang ke Mahasiswa
Baca: Lakukan Galang Dana Pada Sebuah Platform, Mantan Personel Banda Neira Ananda Badudu Dijemput Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.