KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi Setelah Diperiksa Selama 8 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Persib Kontra Arema FC Batal, Maung Bandung Alami 4 Kerugian Ini
Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Siap jalani takdir
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengenakan kemeja berlapis jaket berwarna merah, Imam terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 WIB.
Kepada awak media, Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir.
Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam di lobi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2.