KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi Setelah Diperiksa Selama 8 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Meski demikian, Imam bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR dari PKB Faisol Riza dan 2 Staf Khusus Imam Nahrawi
Termasuk saat dikonfirmasi mengenai suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya selama menjabat sebagai Menpora.
Bakal buka-bukaan
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Alfitra Salam menyatakan akan memberikan keterangan peran Imam Nahrawi selaku Menpora dalam rangkaian kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di pengadilan.
Hal itu disampaikan Alfitra Salam usai diperiksa penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9/2019).
Alfitra diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Wartawan menanyakan Alfitra tentang dirinya yang kerap dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi saat masih menjabat Sesmenpora, sebagaimana kesaksian Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
"Lihat saja di proses pengadilan lah," jawab Alfitra.
Baca: Polisi Sebut Benny Wenda Wenda Sebagai Aktor di Belakang Rusuh di Jayapura
"Nanti lihat saja proses peradilan. Yang jelas, saya diminta (diperiksa) hanya tugas saya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam Sesmenpora," kata Alfitra saat ditanya wartawan tentang dugaan permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Pada Rabu, 18 September 2019, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah Kemenpora ke KONI.
Seluruh uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.
Dalam rentang waktu yang sama, Imam diduga juga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Adapun Ulum telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan oleh KPK.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers saat itu.