Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Dandhy Laksono Dipaksakan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Dandhy Laksono Dipaksakan
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat (27/09/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat (27/09/2019).

Dandhy merupakan pengurus AJI Jakarta dan pengurus nasional AJI Indonesia yang aktif dalam membuat film dokumenter.

Selain itu, Dandhy pun konsen dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dandhy Menjadi tersangka karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian lewat twitter terkait kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.

Baca: Manglingi, Potret Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Adian Napitupulu saat Masih Jadi Aktivis Mahasiswa

"Kasus Dandhy kasus yang dipaksakan. Kami patut menduga yang dikenakan pada Dandhy juga termasuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi" ujar kuasa hukum di kantor AJI, Jakarta.

Dandhy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Berita Rekomendasi

Sekertaris Jendral (Sekjen) AJI Indonesia, Revolusi Riza mengatakan pasal tersebut sebagai pasal karet yang bisa dipakai menjadi alat aparat untuk mengkriminalisasi aktivis.

Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019: Kalah, Persija Terancam Melorot ke Zona Merah

"UU ITE berpotensi membatasi hak kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Karena kami nilai itu melanggar hak kita sebagai warga negara yang telah diatur dalam konstitusi" ujarnya

AJI Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum berlaku adil dan memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK).

Salah satunya membebaskan Dandhy Laksono dari segala proses hukum tanpa syarat.

"Penangkapan keduanya termaksud kasus yang menyakitakan apalagi pasal-pasalnya yang disangkakan buat kami tidak beralasan" ujarnya.


Karena cuitan soal Papua

Polisi membeberkan alasan pihaknya menetapkan pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019. Menurut Argo, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca: DOWNLOAD Lagu Pink Magic Yesung Super Junior, Plus Lirik dan Terjemahan, MP3 & MP4 Unduh di Sini

Baca: BNP2TKI Adakan Rapat Bersama P3MI Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi

Argo menyebut, cuitan Dandhy tersebut diduga bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Dhandy ditangkap tadi malam pukul 23.00 di rumahnya di kawasan Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas