Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Tatib 10 Pimpinan
"Jadi sidang terakhir untuk mengesahkan, pertama tatib MPR pimpinan dari 8 jadi 10, nanti harus disahkan di paripurna," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengesahkan tara tertib (tatib) terkait pimpinan MPR periode 2019-2024.
Persetujuan itu diambil melalui Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan periode 2014-2019 di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca: Ungkapan Terakhir Pelajar SMA yang Tewas Saat Demo di DPR, Mama Aku Pulang Telat Ya, Main Dulu
"Jadi sidang terakhir untuk mengesahkan, pertama tatib MPR pimpinan dari 8 jadi 10, nanti harus disahkan di paripurna," kata Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
"Oleh karena itu, sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?," tanya Zulkifli kepada anggota Dewan.
Dengan kompak, seluruh anggota Dewan menjawab setuju.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Kemudian, Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan selain pengesahan Tatib, agenda selanjutnya yakni pembacaan rekomendasi dari MPR periode saat ini kepada MPR periode selanjutnya.
Yakni mengenai perlunya Indonesia memiliki model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Walaupun dengan tiga catatan dari Golkar, Demokrat dan PKS. Kalau tidak bisa Tap (MPR) ya harus Undang-Undang," ucap Zulhas.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU MPR DPR DPRD DPD (MD3) di Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Senin (16/9/2019).
Dengan demikian, formasi pimpinan MPR pada periode 2019-2024 menjadi 10 orang.
Komposisi 10 orang pimpinan MPR itu terdiri dari sembilan anggota DPR dan seorang perwakilan dari DPD.
Baca: Satu Lagi Mahasiswa Kendari Meninggal Akibat Benturan di Kepala Saat Berunjuk Rasa di Gedung DPRD
Dengan adanya sembilan fraksi parpol di DPR RI, maka dengan formasi sepuluh pimpinan ini, setiap fraksi bisa mendapat satu jatah pimpinan.
Adapun ketentuan yang diubah yakni pada Pasal 15 ayat satu yang berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.