Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegiat Antikorupsi: Jokowi harus Segera Keluarkan Perppu KPK

Dia menilai Jokowi memang Jokowi harus mencabut UU KPK hasil revisi tersebut untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Jokowi harus Segera Keluarkan Perppu KPK
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan polwan berjilbab membaca Asmaul Husna dan berjaga di barikade depan untuk menurunkan tensi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

Dia menilai Jokowi memang Jokowi harus mencabut UU KPK hasil revisi tersebut untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah.

"Presiden harus segera mengeluarkan Perppu, kembalikan marwah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kuat," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).

Masyarakat sangat menginginkan Jokowi sebagai kepala negara berdiri bersama KPK.

"Dia harus ada di sisi rakyat yang menghendaki KPK kuat. Presiden tidak boleh mengkhianati kehendak rakyat, karena itu dapat membuat gelombang kemarahan semakin menguat dan membesar," jelasnya.

Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Baca: Jokowi Kembali Ingatkan Polri Agar Tidak Represif saat Mengamankan Demonstrasi

Rekomendasi Untuk Anda

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

"Dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas