Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Dandhy Dwi Laksono Disebut Pertanda Menurunnya Kebebasan Sipil di Indonesia

"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penangkapan Dandhy Dwi Laksono Disebut Pertanda Menurunnya Kebebasan Sipil di Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri) didampingi Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri (kanan) memberikan keterangan pers terkait Dua Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (20/10/2016). Dalam keterangannya, KontraS mengkritisi dua tahun Pemerintahan Jokowi-JK yang dianggap minim prestasi dan gemar klaim sepihak keberhasilan penegakan hukum dan HAM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE,  khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.

Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?

"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Selama ini menurutnya, Dandhy Dwi Laksono memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah (khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua).

Sikap kritis tersebut masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian.

Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono

Ia mengatakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan.

Berita Rekomendasi

"Selain itu Amensty Internasional juga mendesak pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang selama ini dipakai aktivis dan pembela ham untuk memperkuat ruang advokasinya," katanya.

Gerakan buruh desak polisi bebaskan Dandi Dwi Laksono

Penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menuai kecaman banyak pihak.

Salah satunya Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK).

Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono

Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Ini juga akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi. Untuk itu, kami mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono," ujar Juru Bicara GEBRAK Damar Panca, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/9/2019).

Menurutnya, penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas