Penangkapan Dandhy Dwi Laksono Disebut Pertanda Menurunnya Kebebasan Sipil di Indonesia
"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.
Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?
"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Selama ini menurutnya, Dandhy Dwi Laksono memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah (khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua).
Sikap kritis tersebut masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian.
Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono
Ia mengatakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan.
"Selain itu Amensty Internasional juga mendesak pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang selama ini dipakai aktivis dan pembela ham untuk memperkuat ruang advokasinya," katanya.
Gerakan buruh desak polisi bebaskan Dandi Dwi Laksono
Penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menuai kecaman banyak pihak.
Salah satunya Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK).
Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono
Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"Ini juga akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi. Untuk itu, kami mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono," ujar Juru Bicara GEBRAK Damar Panca, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/9/2019).
Menurutnya, penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.