Peneliti LIPI Nilai Jokowi Terlambat Sikapi Penolakan Publik Terhadap UU KPK Hasil Revisi
Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai terlambat respon Jokowi menyikapi penolakan masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi tersebut.
"Presiden terlambat menilai negatifnya RUU KPK," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
Baca: 5 Kuliner Khas Tana Toraja, Cobain Gurih dan Pedasnya Dangkot
Baca: DOWNLOAD LAGU Cinta Karena Cinta - Judika, Lengkap Lirik, Chord Termudah, Unduh MP3 MP4 di Sini!
Baca: Persib Kontra Arema FC Batal, Maung Bandung Alami 4 Kerugian Ini
Menurut dia, Jokowi tidak perlu menunggu desakan massa terlebih dahulu untuk mengevaluasi UU KPK hasil revisi melalui terbitnya Perppu KPK.
"Apa harus menunggu desakan massa terlebih dahulu untuk mengevaluasi kualitas RUU yang jelas-jelas memreteli kekuasaan KPK," jelasnya.
Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK
Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.
Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.
Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.