Peneliti LIPI Nilai Jokowi Terlambat Sikapi Penolakan Publik Terhadap UU KPK Hasil Revisi
Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.
Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan perppu atau langkah lain.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.
"Dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," kata Jokowi.