Sempat 2 Kali Tolak Tuntutan Mahasiswa, Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Presiden Jokowi pun mulai bertemu sejumlah tokoh untuk mendapatkan bahan pertimbangan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mulai mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang menimbulkan gelombang protes besar-besaran dari warga Indonesia.
Presiden Jokowi pun mulai bertemu sejumlah tokoh untuk mendapatkan bahan pertimbangan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Gelombang demonstrasi mahasiswa akhirnya membuat Presiden Joko Widodo melunak.
Jokowi kini mempertimbangkan tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) guna mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Presiden Jokowi awalnya dengan tegas menolak mencabut UU KPK yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.
• Kronologi Lengkap Randy Meninggal dengan Luka Tembak saat Demo di DPRD Sultra, Awalnya Ricuh
Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi.
Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Jokowi tak mengungkapkan secara gamblang alasannya mempertahankan UU yang dianggap banyak pihak bisa melemahkan KPK.