Yasonna Laoly Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Dalam surat itu tertulis tanggal 27 September 2019, perihal tentang permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia.
"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan."
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan."
"Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih."
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Dalam surat itu, tembusan ditujukan juga untuk Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan DPR Rebuplik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Jokowi Tunjuk Plt untuk Gantikan Puan dan Yasonna
Seperti diketahui ada dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dua menteri tersebut adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terkait hal tersebut, Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya tersebut.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019), dikutip Kompas.com.
Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.
Baca: Yasonna Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham
Baca: Presiden Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Tanggapan Politisi hingga Yasonna Tak Banyak Komentar
Mengenal Yasonna Laoly
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.