Yasonna Laoly Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Yasonna Laoly Kirim Surat Pengunduran Diri, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam surat yang beredar disebutkan, Yasonna mengundurkan diri karena dirinya terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam seperti dikutip Tribunnews.
"Iya betul (Yasonna mengundurkan diri sebagai Menkumham) karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang.
Surat pengunduran diri Yasonna telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Meski demikian, pengunduran diri Yasonna terhitung tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.
"Terhitung 1 Oktober 2019," kata Bambang.
Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan awak media, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Baca: Yasonna Mundur dari Jabatan Menkumham, Sinyal Tak Lagi Jadi Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf?
Baca: Tolak Tawaran Iklan untuk Anaknya, Ini Alasan Ayu Ting Ting sebagai Orangtua
Baca: Sebut Masih Ada 30 Mahasiswa yang Ditahan, Kontras Sayangkan Polisi Tak Transparan
Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR.
Hal ini yang membuatnya tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'.
Dalam surat tersebut, Yasonna berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Di sisi lain, Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengembang tugas sebagai Menkumham.
Hal ini sesuai dengan informasi yang diterima Tribunnews pada Jumat (27/9/2019).
Dalam surat itu tertulis tanggal 27 September 2019, perihal tentang permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia.
"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan."
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan."
"Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih."
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Dalam surat itu, tembusan ditujukan juga untuk Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan DPR Rebuplik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Jokowi Tunjuk Plt untuk Gantikan Puan dan Yasonna
Seperti diketahui ada dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dua menteri tersebut adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terkait hal tersebut, Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya tersebut.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019), dikutip Kompas.com.
Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.
Baca: Yasonna Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham
Baca: Presiden Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Tanggapan Politisi hingga Yasonna Tak Banyak Komentar
Mengenal Yasonna Laoly
Melansir Kompas.com, Yasonna Hamonangan Laoly ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Kerja tahun 2014-2019.
Nama Lengkap: Yasonna Hamonangan Laoly
Tempat, Tanggal Lahir: Tapanuli Tengah/Sumatera Utara, 27 Mei 1953
1. PENDIDIKAN
Umum
- SR Katholik Sibolga (1965)
- SMP Negeri I Sibolga (1968)
- SMA Katholik Sibolga (1971)
- Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) (1978)
- Master of Sience Virginia Commonwealth University, AS (1986)
- Doctor (Ph.D) North Carolina State University, AS (1994)
Khusus
- Kursus Guru Kader Nasional PDI Perjuangan
- Internship in Higher Education Administration Roanoke College, Salem, Virginia (1984)
2. PERJALANAN KARIER
Pekerjaan
- Ketua Jurusan Hukum Perdata Universitas HKBP Nommensen, Medan (1994 - 1998)
- Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan (1998 - 1999)
- Dosen Pascasarjana (Magister Hukum), Medan (2000)
Legislatif
- DPRD Provinsi dari PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) (1999 - 2004)
Keterlibatan dalam Organisasi
- Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- DPR dari PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ( 2004 - 2009 )
Keterlibatan dalam Organisasi
- Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- DPR dari PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) (2009 - 2014)
3. KEGIATAN LAIN
- Narasumber ( Penceramah ) TVRI Medan, Stasiun Radio, Seminar
- Ketua Umum Pengurus Pusat BKS PGI GMKI
- Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Nias
- Sie Pendidikan BPC GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), Medan (1974 - 1976)
- Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, USU (1975)
- Wakil Bendahara KNPI Medan (1979 - 1983)
- Sekertaris PL.BKS PGI
- GMKI Medan (1996 - 2001)
- Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (2000 - 2005)
- Kepala BADIKLATDA PDI Perjuangan Sumatera Utara (2002 - 2005)
- Penasihat HAPSU (Himpunan Abang Becak Sumut) (2003)
- Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (2005 - 2008)
4. PENGHARGAAN
- Outstanding Graduate Student Award, Virginia Commonwealth University, USA
- Alpha Kappa Delta International Sociology Honor Society USA
- Sigma Iota Rho International Honor Society, USA
5. KELUARGA
- Eliaye Widya Ketaren (istri)
- Anak: 4 orang
(Tribunnews.com/Sinatrya/Ilham Rian Pratama) (Hindra Liau/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.