Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Pastikan Senin Tak Ada Lagi Pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada lagi pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014-2019 terakhir pada Senin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bamsoet Pastikan Senin Tak Ada Lagi Pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai membuka acara Forum Parlemen Dunia di Bali, Rabu, (4/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada lagi pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014-2019 terakhir pada Senin, 30 September 2019.

Seluruh RUU yang masih dalam tahap pembahasan maupun ditunda pengesahannya akan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya, 2019-2024.

"Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna," ujar Bamsoet.

RUU terakhir yang disahkan DPR menurut Bamsoet, yakni RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan RUU ekonomi kreatif.

Sementara RUU Pertanahan dan RUU KKS akan dilanjutkan pembahasan dan kelanjutannya oleh DPR periode selanjutnya.

"Paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," ujar dia.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke DPR RI periode berikutnya.

Baca: Berawal dari Grup WhatsApp, Ibu-ibu Ini Beri Sumbangan untuk Mahasiswa dan Pelajar yang Ditahan

BERITA REKOMENDASI

Sebab, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.

Hal itu disampaikan Bambang saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop. Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, hari ini (kemarin--red) seharusnya Pansus dan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menpan RB dan Menteri Komunikasi dan Informatika, menggelar rapat kerja untuk mendengar pandangan dari pemerintah serta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS.

Namun, ternyata ketiga perwakilan pemerintah tak hadir dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan anggota Pansus.

Dengan demikian, rapat dan RUU KKS harus dibatalkan.

Baca: Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: Ini Takdir Saya

"Karena tidak ada satu pun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas