Bamsoet Pastikan Senin Tak Ada Lagi Pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada lagi pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014-2019 terakhir pada Senin.
Editor: Dewi Agustina
Ia juga mengatakan, tiga menteri tak hadir karena tengah melakukan konsolidasi bersama seluruh Kabinet Kerja.
Ia menduga rapat kabinet itu terkait kondisi politik hukum dan keamanan saat ini.
"Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," kata politikus PDI Perjuangan itu.
RUU KKS menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Salah satu alasannya adalah RUU ini berpotensi melanggar hak warga negara.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan RUU KKS bisa mengancam hak privasi individu.
Jika RUU itu disahkan dan berlaku, maka dapat memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia.
Baca: Bocah SD di Jepang Hilang, Pencarian Menggunakan Sinar Infra Red dari Drone di Desa Doshi
Misalnya, Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.
"Nah tanpa batasan-batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia. (tribun network/fik/kompas.com/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.