BEM UNJ Minta Jokowi Bertemu dengan Mahasiswa di Forum Terbuka
"Yang kedua adalah statement beliau ngundang BEM, kita menantang kembali presiden untuk bertemu mahasiswa di forum terbuka," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu mengundang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah universitas ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Namun, BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku tidak mendapatkan undangan resmi tersebut dari pihak Istana.
Baca: Perwakilan BEM Jakarta: Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR Tak Ditunggangi
"Kita tidak menolak, pada intinya kita bersikap terkait statemen yang disampaikan oleh Pak Jokowi berbicara mengundang dengan BEM. Itu kami pun sebelumnya belum mendapatkan undangan resmi apapun dari Pak Presiden," kata Abdul dalam acara Kompas TV "Gerakan Gen Z, Wajah Baru Demokrasi", Sabtu (28/9/2019).
Abdul mengatakan, terkait dengan pernyataan presiden yang ingin bertemu mahasiswa, maka pihaknya kembali menantang keseriusan presiden untuk menggelar pertemuan dengan mahasiswa di forum terbuka.
"Yang kedua adalah statement beliau ngundang BEM, kita menantang kembali presiden untuk bertemu mahasiswa di forum terbuka," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Pertemuan akan digelar Jumat (27/9/2019).
Kendati demikian, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyatakan hanya bersedia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila pertemuan dilakukan secara terbuka alias dapat disaksikan langsung masyarakat luas.
Demikian diungkapkan Koordinator Pusat Aliansi BEM seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Baca: Senin Depan, Mahasiswa Akan Kembali Turun Ke Jalan Kawal Sidang Paripurna
"Menyikapi ajakan pertemuan dengan Presiden Jokowi, Aliansi BEM Seluruh Indonesia hanya bersedia bertemu dengan Presiden apabila dlaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional," kata Nurdiyansyah. Adapun pertemuan presiden dan mahasiswa batal.
Pihak istana membantah batalnya pertemuan tersebut karena mahasiswa memberikan persyaratan hanya ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo secara terbuka. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Jokowi Ajak Mahasiswa Bertemu, BEM UNJ Ingin di Forum Terbuka
Penuhi saja tuntutan kami
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (UNSRI) Ni' Matul Hakiki Awan mengatakan, pihaknya tak mau menghadiri undangan Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan.
Awan menegaskan, presiden agar memenuhi tuntutan mahasiswa soal undang-undang yang bermasalah.
"Kalau kami bukan ingin diundang. Kami ingin ada yang diubah dari UU yang bermasalah itu dan kami akan konsisten," kata Awan dalam acara Kompas TV "Gerakan Gen Z, Wajah Baru Demokrasi", Sabtu (28/9/2019).
Awan mengatakan, sama seperti mahasiswa di ibu kota Jakarta, mahasiswa di daerah juga akan terus melakukan demo menolak RKHUP dan UU KPK sampai pemerintah mengambil sikap.
Baca: Soal Spanduk Nyeleneh dan Lucu Saat Aksi Mahasiswa, Ini Kata Indro Warkop
Baca: Indro Warkop Yakin Ada yang Tunggangi Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR
Baca: Adik BJ Habibie Masih Rasakan Keberadaan Sang Kakak di Rumah
"Kalau kami akan turun sampai yang kami inginkan dituruti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit menegaskan, tuntutan mahasiswa sudah jelas bahwa meminta presiden menerbitkan Perppu UU KPK.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus turun melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
"Kita akan terus turun karena apa? Karena sebagai mahasiswa, social control pemerintah. Sampai kapan pun itu, baik itu kita dituduh sebagai kerumunan yang ditunggangi, kita akan terus turun," kata Abdul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP.