Ini Pihak yang Disebut Mahfud MD 'Merayu' Jokowi untuk Terima Usul Perppu UU KPK: Rasional Saja
Mahfud MD menuturkan aspek sosiologi yang disebutnya untuk merayu Jokowi menimbang Perppu UU KPK hasil revisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan sejumlah pihak saat merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.
Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Sedangkan pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Baca: Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya
Mahfud MD lantas menuturkan aspek sosiologi yang disebutnya untuk merayu Jokowi menimbang Perppu UU KPK hasil revisi.
Disebutnya, karena adanya reaksi masyarakat yang masif, yang menolak UU KPK bahkan sebelum disahkan.
"Dirorong oleh reaksi masyarakat yang sejak sebelum revisi undnag-undang itu kan sudah ramai orang menolak, kemudian sudah disahkan, penolakan semakin keras," ujar Mahfud MD.
Ia mengatakan adanya Pergubi (Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia) yang mengisi petisi penolakan.
"Ada ribuan dosen membuat petisi dari seluruh kampus Indonesia, ada Pergubi namanya, Persatuan Guru Besar Indonesia yang dipimpin oleh profesor Gimbal (Prof Gimbal Doloksaribu) di Semarang juga mengirim petisi menolak," sebutnya.
"Kemudian guru besar di Indonesia timur itu juga membuat petisi yang semuanya menolak."
Ia juga menyebutkan adanya demo masif oleh puluhan ribu mahasiswa di berbagai daerah pada Selasa (23/9/2019) dan Rabu (24/9/2019).