Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'

Imam mengatakan penahanannya ini adalah bagian dari proses hukum. Dan ia meyakini penahanannya ini adalah bagian dari takdir Tuhan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Uang yang diterima Imam melalui Miftahul Ulum diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi dan asprinya, Miftahul ulum, merupakan pengembangan dari fakta pengadilan dan temuan alat bukti selama penyelidikan kasus yang sama.

Baca: Penjegal Jokowi Akan Berhadapan dengan TNI

Kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, turut membuat mantan pebulutangkis Taufik Hidayat dan anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza diperiksa oleh KPK.

Taufik Hidayat diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjadi Staf Khusus Menpora serta Wakil Ketua Satlak Prima.

Rekan separtai Imam Nahrawi, Faisol Riza, juga diperiksa lantaran pernah menjadi Staf Khusus Menpora sebelum menjadi anggota DPR.

Sebelum Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, KPK menjerat tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kelimanya diproses hukum oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan dugaan transaksi suap pada 18 Desember 2018.

Kelimanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Selain menemukan barang bukti kartu ATM berisi uang lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta, saat itu tim KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miliar saat menggeledah kantor KONI.

Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Hamidy bersama Johnny terbukti menyuap tiga orang pihak Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas