Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR

Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Sanusi
zoom-in PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randy (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) 

"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bila di tangan presiden sekarang ini,"pungkasnya.

Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan. Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.

Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas