PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR
Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Editor: Sanusi
"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bila di tangan presiden sekarang ini,"pungkasnya.
Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan. Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.
Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.