Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Permintaan Khusus' Mahfud MD ke Mahasiswa Kawal Jokowi Timbang RUU KPK

Mahfud MD menyebut mahasiswa masih punya hak mengawal soal RUU KPK yang tengah dipertimbangkan Presiden Jokowi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 'Permintaan Khusus' Mahfud MD ke Mahasiswa Kawal Jokowi Timbang RUU KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

 Presiden Jokowi Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Demo Mahasiswa, Ini Bocoran Mahfud MD

Di samping itu, mantan Ketua Mahkamah Konstistusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa khusus untuk RUU KPK, mahasiswa dapat mengawal sikap Jokowi ke depan.

Kata Mahfud MD, Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait persoalan Undang-Undang KPK.

Lain halnya dengan poin-poin tuntutan mahasiswa dalam demo belakangan. Mahfud MD mengatakan bahwa Jokowi telah mengabulkanhampir semua tuntutan mahasiswa dalam demo.

Wawancara Mahfud MD Kompas TV
Wawancara Mahfud MD Kompas TV (Tangkapan layar Kompas TV)

Demikian disampaikan Mahfud MD dalam wawancara eklusif Kompas TV di kediaman Mahfud MD di Sleman Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Mantan ketua MK menegaskan bahwa hampir seluruh tuntutan mahasiswa dalam demo sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Seperti halnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan divabut dan menunggu pembahasan ulang.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas