Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan.

Adapun para pelajar dan mahasiswa ini ditangkap karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan, mulai dari penyerangan petugas hingga perusakan fasilitas umum.

Berikut ini rincian lengkap daftar tersangka demo di depan Gedung DPR RI yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa.

Tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.

 LBH Jakarta Terima Aduan 90 Orang Belum Pulang ke Rumah Sejak Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

BERITA REKOMENDASI

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas