Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK
Setidaknya ada dua pilihan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK meski dapat tekanan dari partai politik.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada di situasi sulit, di tengah tekanan masyarakat dan partai politik.
Ketika tekanan masyarakat untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK semakin kuat, tekanan dari partai juga datang menolak adanya Perppu.
Karena itu, Jokowi dinilai harus membangun komunikasi dengan para partai politik di parlemen jika ingin menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi akan mendapat perlawanan dari partai politik di DPR.
"Kalau ditanya akan ada rongrongan dari partai pendukung, saya rasa ada, tapi tantangan itu bisa diatasi presiden," kata Hendri seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Baca: PDIP Warning Jokowi Jika Berani Keluarkan Perppu UU KPK: Kami Anggota DPR Punya Otoritas Sendiri
Lebih lanjut, Hendri menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk meyakinkan para pendukungnya.
Langkah pertama adalah membangun dialog dengan membuka kemungkinan penerbitan Perppu secara terbatas.
Ia mengusulkan, Perppu yang akan disusun itu tidak mencabut keseluruhan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, melainkan hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>