Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Berkomunikasi dengan Pengacara SAT, MA Putuskan Hakim Perkara BLBI Langgar Etik

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan Berkomunikasi dengan Pengacara SAT, MA Putuskan Hakim Perkara BLBI Langgar Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan usai membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Dalam agenda Pembacaan Pledoi yang dibacakannya, terdakwa merasa dirinya tak layak diadili, hal itu dikatakan saat membacakan nota pembelaan yang diberi judul "'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Menurut Andi, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca: Kasus Makin Panas, DM Dibongkar, Bebby Fey Akui Tak Punya Foto Bareng Atta Halilintar, Ini Alasannya

Baca: Tinggalkan Istri dan Anak dan Sering Pulang Malam, Pria ini Kapok Tahu Ada Orang Lain di Rumah

Baca: Pasca Gempa Ambon, Operasional Bank BRI Berjalan Normal

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.

"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.

Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.

Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan

“Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim anggota majelis hakim kasasi terdakwa Syafruddin. Keduanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka menganggap keduanya diduga melanggar KEPPH poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas. Namun sejauh ini, hasil sidang itu memutuskan Syamsul melanggar aturan.

Koalisi melaporkan keduanya karena keputusannya dalam kasasi Syafruddin dianggap janggal.

Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Askin. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.

Hakim anggota I, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Sedangkan Hakim Salman menganggap perbuatan Syafruddin terbukti korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas