Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, ''Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .''

Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit menegaskan, tuntutan mahasiswa sudah jelas bahwa meminta presiden menerbitkan Perppu UU KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, ''Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .''
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (UNSRI) Ni' Matul Hakiki Awan mengatakan, pihaknya tak mau menghadiri undangan Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan. Awan menegaskan, presiden agar memenuhi tuntutan mahasiswa soal undang-undang yang bermasalah.

"Kalau kami bukan ingin diundang. Kami ingin ada yang diubah dari UU yang bermasalah itu dan kami akan konsisten," kata Awan dalam acara Kompas TV Gerakan Gen Z, Wajah Baru Demokrasi, Sabtu (28/9/2019).

Awan mengatakan, sama seperti mahasiswa di ibu kota Jakarta, mahasiswa di daerah juga akan terus melakukan demo menolak RKHUP dan UU KPK sampai pemerintah mengambil sikap. "Kalau kami akan turun sampai yang kami inginkan dituruti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit menegaskan, tuntutan mahasiswa sudah jelas bahwa meminta presiden menerbitkan Perppu UU KPK. Ia mengatakan, pihaknya akan terus turun melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Baca: Lama Vakum, ClubEighties Ternyata Belum Bubar, Ini Penjelasan Desta Tentang Persiapan Manggungnya

"Kami akan terus turun karena apa? Karena sebagai mahasiswa, social control pemerintah. Sampai kapan pun itu, baik itu kami dituduh sebagai kerumunan yang ditunggangi, kami akan terus turun," kata Abdul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Pertemuan ini direncanakan digelar Jumat (27/9/2019).

Baca: Yuk ke Taman Lapangan Banteng, Nonton Akting Si Cantik Della Dartyan di Film Love For Sale 2

"Besok, kami akan bertemu dengan para mahasiswa terutama dari BEM," kata Jokowi seusai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) lalu.

Berita Rekomendasi

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia mengatakan, bersedia bertemu presiden apabila pertemuan dilakukan secara terbuka alias dapat disaksikan langsung masyarakat luas.

Pada hari yang sudah dijadwalkan, pertemuan tersebut batal. Pihak istana membantah batalnya pertemuan karena persyaratan yang diajukan oleh mahasiswa. 

Tudingan Ditunggangi Itu Isu Lama

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade tak percaya sejumlah mahasiswa yang demo di depan gedung DPR terkait penolakan RKUHP dan UU KPK ditunggangi oleh pihak tertentu.

Andre mengatakan, tudingan aksi demo mahasiswa telah ditunggangi oleh pihak tertentu adalah isu lama yang sering diulang.

"Saya yakin tidak ada yang menunggangi (aksi demo mahasiswa) isu mahasiswa ditunggangi itu adalah isu lama," kata Andre dalam acara Kompas TV "Gerakan Gen Z, Wajah Baru Demokrasi", Sabtu (28/9/2019).

Andre mengatakan, sejumlah mahasiswa yang berdemo tentu dikoordinir oleh presiden mahasiswa (Presma) sesuai universitas masing-masing.

"Saya percaya bahwa mahasiswa yang berdemonstrasi sekarang mereka adalah dipimpinan presiden mahasiswa, adalah dari dari badan formal dari BEM, bukan badan informal," ujarnya.

Andre mengatakan, mahasiswa tidak perlu takut dituduh ditunggangi oleh pihak tertentu. Ia mengingatkan, agar aksi demo mahasiswa dilakukan sesuai koridor.

"Saya rasa teman-teman terus saja berjuang sesuai koridor teman-teman, yang diyakini percayalah mahasiswa kalau murni gerakan nya pasti didukung rakyat," ujarnya.

Terbitkan Perppu, Tak Hormati DPR 

Sebelumnya, aksi demo masif ribuan mahasiswa menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terjadi di Jakarta dan berbagai daerah seperti terjadi pada Selasa pekan lalu. Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai, Jokowi tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu UU KPK.

Bambang meminta Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Intip Foto-foto Poster Demo Mahasiswa yang Nyeleneh
Intip Foto-foto Poster Demo Mahasiswa yang Nyeleneh (Instagram @lawanpatriarki)

Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan. Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia. (Haryanti Puspa Sari)

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Mahasiswa ke Presiden: Kami Tak Ingin Diundang ke Istana, Kabulkan Saja Tuntutan Kami

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas