Masih Pelajari Perppu KPK, Jokowi akan Mengambil Keputusan Dalam Waktu Dekat
Presiden Joko Widodo masih mempelajari opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati menyampaikan Presiden Joko Widodo masih mempelajari opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati saat dihubungi, kemarin.
Hal itu disampaikan Adita saat ditanyakan perihal dampak pengunduran diri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Adita, saat ini Presiden Jokowi sedang melakukan perhitungan dan mengkalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
"Kita tunggu saja," kata Adita.
Yasonna sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat, 27 September 2019, lantaran dirinya akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
Sebelum mengirim surat pengunduran diri, Yasonna sempat menegaskan jika Presiden tidak akan mengeluarkan perppu untuk mencabut RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR sebelumnya.
Menurutnya, Presiden meminta pihak penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Berlangsung Damai, Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Dipusatkan di Patung Kuda
Namun, setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi selaku presiden menyatakan mempertimbangkan usulan penerbitan Perppu untuk mencabut RUU KPK yang telah disahkan DPR.
Jokowi menyatakan akan menghitung dampak secara hukum dan politik terkait penerbitan perppu tersebut.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Sebab, saat ini telah muncul korban jiwa, yakni dua mahasiswa di Kendari, dari aksi unjuk rasa terkait UU KPK dan sejumlah RUU lainnya.
"Presiden katakan akan pertimbangkan perppu. Saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat. Saran saya keluarkan saja perppu atas pertimbangan keamanan," kata Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.