Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Pelajari Perppu KPK, Jokowi akan Mengambil Keputusan Dalam Waktu Dekat

Presiden Joko Widodo masih mempelajari opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Pelajari Perppu KPK, Jokowi akan Mengambil Keputusan Dalam Waktu Dekat
(kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado)
Staf Khusus Presiden Adita Irawati (kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado) 

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar penerbitkan perppu oleh presiden harus memenuhi syarat konstitusional dan yudisial.

Baca: 500 Kali Gempa Susulan Guncang Ambon hingga Sabtu (28/9/2019), Terbesar 5,6 SR

"Syarat penerbitan perppu tidaklah dilakukan secara serampangan, tapi haruslah memenuhi syarat konstitusional (dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945) dan syarat yudisial (dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009)," kata Indriyanto.

Ia mengatakan, berdasarkan dua syarat tersebut, presiden hanya bisa menerbitkan perppu jika ada kegentingan yang memaksa presiden menyelesaikan masalah hukum.

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Selain itu, syarat perppu dapat diterbitkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang secara prosedural karena memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan sudah mendesak.

Baca: Anak Yadi Sembako Meninggal setelah 6 Jam Lahir, Bingung Cara Beri Tahu Istri, Anak Kita Nggak Ada

"Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu atas Revisi UU KPK," tuturnya.

Menurutnya, jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan mengajukan uji materi UU KPK ke MK.

Berita Rekomendasi

"Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin depan ini disidangkan oleh MK," kata Indriyanto yang juga mantan Pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2015 itu. (tribun network/fel/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas