Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Berharap Polemik UU KPK Hasil Revisi Diselesaikan Melalui MK

Terkait adanya keberatan sejumlah partai terkait rencana presiden menerbitkan Perppu, menurut Eddy hal tersebut bisa dimusyawarahkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PAN Berharap Polemik UU KPK Hasil Revisi Diselesaikan Melalui MK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Eddy Soeparno. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno berharap protes terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diselesaikan melalui mekanisme uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Baiknya dari proses prosrdural dan mekanisme, saat undang-undang sudah diketok kalau memang itu ada keberatan tentu mekanismenya adalah melalui judicial review. Itu yang kami harapkan" ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Meskipun demikian, menurut Eddy, partainya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden apabila ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca: Soal Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Pendapat Yasonna Laoly hingga Tanggapan Pengamat

Baca: Bangkit Dari Keterpurukan Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ogah Terlibat Urusan dengan Galih Ginanjar

Baca: Lelaki Ini Lakukan Perbuatan Bejat Terhadap Keponakan Saat Istri Sedang Tidur

"Tapi kalau ada pertimbangan lain tentu sangat terbuka mendengar pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Terkait adanya keberatan sejumlah partai terkait rencana presiden menerbitkan Perppu, menurut Eddy hal tersebut bisa dimusyawarahkan.

Masukan dari partai atau fraksi di DPR dan Pemerintah dibicarakan untuk mencari jalan yang terbaik menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Berita Rekomendasi

"Paling penting kita bisa lakukan komunikasi yang efektif diantara semua Parpol dan pemerintah," katanya.

Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU, di antaranya RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan.

Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di sejumlah daerah.

Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo tewas saat berunjuk rasa.

Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas