Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kalau Presiden Tidak Gegabah Membuat Surpres RUU KPK, Pasti Ceritanya Jadi Lain

I Made Leo Wiratma menilai bijak langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Kalau Presiden Tidak Gegabah Membuat Surpres RUU KPK, Pasti Ceritanya Jadi Lain
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono, dan I Made Leo Wiratma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai bijak langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK.

"Langkah yang bijak. Namun mengapa rasa bijak ini baru muncul sekarang, coba beliau tidak grasa-grusu dan gegabah membuat Surpres RUU KPK, pasti ceritanya jadi lain," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Dia berharap terbitnya Perppu KPK akan mampu meredam keresahan publik yang diekspresikan melalui aksi unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah.

Baca: Disesalkan, Sikap Kejagung Enggan Memproses Permohonan Chuck Suryosumpeno

Baca: Harus Tinggal Terpisah dengan Suami Demi Karier, Tasya Kamila: LDR Kuncinya Komitmen

Baca: Harus Tinggal Terpisah dengan Suami Demi Karier, Tasya Kamila: LDR Kuncinya Komitmen

"Mudah-mudahan dengan terbitnya Perppu KPK akan bisa meredam keresahan masyarakat. Namun ibarat mengobati luka mungkin bisa sembuh tetapi bekasnya tetap ada," jelasnya.

Dia berharap ke depan, Presiden Jokowi harus lebih bèrhati-hati dalam menyikapi suatu persoalan dan suara-suara dari rakyat.

UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.

"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Baca: Tiga Hal Mencurigakan yang Mengarah Adanya Rekayasa Terpilihnya Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2019

Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas