MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan UU KPK
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian karena gugatan ternyata diajukan pada UU KPK lama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).
Dari hasil sidang, MK meminta penggugat yakni 18 mahasiswa dari berbagai universitas melakukan perbaikan atas gugatan mereka.
Baca: Soal Dosen IPB, Polri Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Orang
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian karena gugatan ternyata diajukan pada UU KPK lama.
Ini lantaran UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Ini harus ada kepastian, apa yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian mau penujian terhadap UU yang mana ke MK," tegas Hakim Enny Nurbaningsih di persidangan.
Hakim mengoreksi petitum dari pemohon karena menilai harus ada yang dilengkapi.
Dalam petitum yang diajukan, UU yang akan diuji dianggap tidak konsisten.
UU KPK yang diajukan untuk diujimateri belum memiliki nomor dan tahun sehingga dituliskan berupa simbol titik-titik.
Hakim Enny menilai hal ini sangat pokok dalam pengajuan uji materi karena jika UU yang diajukan masih belum ada nomor, maka UU KPK hasil revisi belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di akhir persidangan majelis hakim meminta pemohon melakukan perbaikan dari catatan-catan yang disampaikan, paling lambat dua minggu kedepan, yakni 14 Oktober 2019.
Untuk diketahui, Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adamns dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.
"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasehat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.