MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan UU KPK
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian karena gugatan ternyata diajukan pada UU KPK lama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Terpisah, tim kuasa hukum pemohon, Zico Leonard menuturkan 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang gedung MK.
Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah akan mengikuti dengan video conference.
Sebelumnya sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi .
Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).
Diketahui dalam rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.
Baca: Agar Jokowi Tak Dilengserkan Mahasiswa seperti Soeharto, Ini Solusi yang Wajib Dilakukan Jokowi
Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.
Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.