Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pindah Kantor ke DPR RI, Segini Harta Kekayaan Yasonna Laoly & Besaran Penghasilan Menteri

Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dan menteri.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Pindah Kantor ke DPR RI, Segini Harta Kekayaan Yasonna Laoly & Besaran Penghasilan Menteri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan dari jabatannya saat ini karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pemilu 2019, Yasonna Laoly adalah caleg PDIP dapil Sumatera Utara I.

Berdasarkan penghitungan KPU, ia berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna Laoly memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

Selan itu, Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Berita Rekomendasi

Yasonna Laoly bahkan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulisnya.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas