Polisi Somasi Ananda Badudu Terkait Pernyataan Soal Pendampingan Hukum Untuk Mahasiswa
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pernyataan Ananda Badudu dapat merusak nama baik Polri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melayangkan surat somasi kepada musisi Ananda Badudu terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah mahasiswa tidak mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara tidak etis.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pernyataan Ananda Badudu tersebut dapat merusak nama baik Polri.
"Kami akan berikan somasi kepada Ananda Badudu. Saya mewakili Subdit Resmob merasa dengan pemberitaan ini, nama baik Resmob dan Polri dicederai. Sehingga kepercayaan masyarakat ke kami ke Polri dengan adanya pernyataan ini jadi luntur," ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Pihaknya bakal melayangkan surat somasi kepada Ananda Badudu dalam waktu paling lama dua hari ke depan.
Dirinya meminta Ananda Badudu mengklarifikasi kepada media massa terkait ucapannya tersebut.
Baca: Demo di Gedung DPR RI: Massa Merangsek Masuk Tol Dalam Kota, Batu-batu Beterbangan
Rovan mengancam jika Ananda Badudu tidak mau mengklarifikasi hal itu, pihaknya akan menindak Ananda Badudu secara hukum.
"Ya kalau sudah terklarfikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoaks, bisa ke KUHP dan ITE," tegas Rovan.
Sebelumnya, Ananda mengungkapakn bahwa banyak mahasiswa yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Baca: Demonstran di Sekitar Stasiun Palmerah Mulai Melempari Barikade Polisi
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," ujar Ananda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Merasa beruntung
Ananda Badudu yang sebelumnya dikabarkan dijemput polisi dini hari tadi, sudah dibolehkan pulang.
Musisi yang beken bersama grup musik Indie Banda Naera ini sebelumnya dijemput polisi, lantaran aksinya menggalang dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan UU KPK dan RKUHP.
Mantan wartawan Tempo itu ditangkap di kamar kosnya di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.