Tetangga Kaget Tahu YF Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perencanaan Kerusuhan
Kediaman YF beralamat di Jalan Dr. Latumeten II gang B-6 No. 28, RT 010/011, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Para tetangga juga tidak pernah melihat YF membawa orang asing masuk ke kediamannya.
"(Bawa temen kerumah?) Nggak pernah lihat sih," ujar wanita tersebut.
Baca: Bambang Soesatyo: Kami Siap Temui Mahasiswa Mumpung Saya Masih Ketua DPR
Sepenuturan tetangga, YF sudah sedari kecil tinggal di kawasan Jelambar tersebut.
Kediamannya tersebut, kata tetangga, merupakan rumah warisan dari orangtuanya.
Di sana, YF tinggal bersama istri dan keempat orang anaknya.
"Dari kecil (tinggal), rumah ini warisannnya orang tuanya," ucap dia.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya aksi Mujahid 212 di Jakarta.
Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.
Baca: 2 Pemain Baru Ini Ingin Bikin Gebrakan Baru yang Sama untuk Inter Milan
Seorang pria berinisial YF ditangkap di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (28/9/2019) kemarin.
Dari hasil penangkapan YF di lokasi, polisi menyita satu buah handphone, KTP, dan dompet milik yang bersangkutan.
Polisi menduga YF punya peranan sebagai eksekutor pelempar bom molotov untuk menimbulkan kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212.
YF juga diduga menerima uang operasional dari pelaku lainnya, SS, lewat perantara OS.
Asal usul SG
Kepolisian menangkap enam orang termasuk seorang dosen IPB terkait kasus pembuatan bom molotov.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.