Anggota DPR dari PDI-P Diduga Tersangkut Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Mengusut
Agung Rai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi XI DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Rabu (2/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung Rai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK ( anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Baca: Di Mojokerto: Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, Digerebek Suami Bersama Perangkat Desa
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Baca: Hillary Brigitta Lasut Jadi Anggota DPR Termuda, Segiini Harta Kekayaannya
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Anggota DPR dari PDI-P
Penulis : Ardito Ramadhan